BENGKULU UTARA – Mengaku khilaf dan menyesali perbuatan usai mencoba memperkosa kakak ipar, HF, (24) warga Arga Makmur, Bengkulu Utara akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Utara, Kamis, (11/2).
‘’Tersangka HF akhirnya menyerahkan diri ke Polres. Perbuatan tersangka yang mencoba memperkosa kakak ipar diserta aksi penganiayaan itu dijerat pasal, 285 jo pasal 53 ayat (1) sub pasal 351 ayat (t) KUHP. Tersangka terancam pidana penjara selama 8 tahun,’’ ungkap Kasubag Humas Bag Ops Polres Bengkulu Utara, AKP Darlan saat menggelar release bersama awak media.
Dikatakan, perbuatan pelaku terhadap korban RY (25), terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Senin malam (8/2). Saat itu korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku mengaku khilaf saat melihat pakaian korban tersingkap.
Lalu pelaku masuk kamar korban melalui jendela. Korban terbangun dan langsung berteriak sehingga pelaku meremas dan membekap mulutnya hingga akhirnya memilih melarikan diri melalui atas plapon rumah. Akhirnya, pelaku menyerahkan diri di Polres. (rls)