KEPAHIANG – Diduga kuat sebagai kurir penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, seorang pemuda inisial SM (20) Warga Kelurahan Pasar Kepahiang ditangkap tim Satnarkoba Polres Kepahiang, Kamis, (11/2) malam.
“Tersangka ditangkap di kawasan pasar pagi Kelurahan Kampung Pensiunan. Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 paket ganja di dalam bungkus plastic hitam. Ganja itu dibungkus kertas cokelat dan dilakban,’’ jelas Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.IK, M.AP, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Doni Juniansyah, SM, saat dikonfirmasi awak media pagi ini Jumat (12/02).
Satu paket besar narkotika jenis tanaman ganja ini disembunyikan terduga pelaku di atas plapon warung tempatnya diamankan, dan diakuinya dibeli seharga Rp. 500.000. dari temannya di wilayah Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang, Sumsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kepahiang untuk kelengkapan berkas pemeriksaan pungkasnya mengakhiri. (rls)